“ "Sedot Pulsa”
•Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak
dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider
9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak
Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
•SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret
dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan
pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan
Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke
nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.
•Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud
Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka
terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri
Networks.
•Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran
pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik".
•Yang terkena sanksi pidana dari
pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)."
•Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
•Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal
51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
•Namun, mereka akhirnya sepakat berdamai.
Pada Jumat, 27 Januari 2012, Feri mencabut laporannya terhadap PT Colibri di
Bareskrim Polri. Begitu pula dengan Colibri. Mereka mencabut laporan terhadap
Feri di Polres Jakarta Selatan.
•Pencegahannya apabila mendapatkan SMS
kontent yang berbau hadiah yang menggiurkan, dan pihak penyelengara tidak
diketahui dengan pasti, maka sebaiknya jangan di hiraukan.
Ada Pula
Contoh Kasus Lainnya :
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan
uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi
10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya
adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,
tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang
hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut
tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena
pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter
(salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan
ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua
follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran
malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus
2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika
pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi
virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si
pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut.
Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada
kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau
menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang
atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang
menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah
pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan.
Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka
pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota
50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk
kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan
Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank
tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini
disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih
Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan,
berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja
sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT
DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat
tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu
kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan salah
satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member
yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
SUMBER: