Kamis, 25 April 2013

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

                        

Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yangsepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuktujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the InformationSuperhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidakhanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapaistilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturanhukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat daripemanfaatan internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidaksepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari internetitu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep iniberada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi tunduk pada batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorangpakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa denganmeluasnya pemanfaatan internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift”dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspaceini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatifterhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturanhukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (thelegal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat internet.

Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria”yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk meresponkebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yangmendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalammenjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan  demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yangberkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan internet.

Sesuai dengan standart etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:

Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi Informasi antara lain:

a.       Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).

b.      Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk.

c.       Memperhatikan keunikan dari dunia maya.

d.      Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.

e.       Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.

f.       Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung  jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public.

g.      Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristic.

 

Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti: UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar