Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yangsepenuhnya
dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuktujuan
yang sama seperti The law of the Internet, Law and the InformationSuperhighway,
Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidakhanya
sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada
beberapaistilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya,
Hukum SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika).
Sebagaimana
dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturanhukum yang
dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat daripemanfaatan
internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidaksepenuhnya
mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari internetitu
sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan
konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua
konsep iniberada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan
kenyataan bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan internet tidak lagi
tunduk pada batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan
ini Aron Mefford seorangpakar cyberlaw dari Michigan State University sampai
pada kesimpulan bahwa denganmeluasnya pemanfaatan internet sebenarnya telah
terjadi semacam ”paradigm shift”dalam menentukan jati diri pelaku suatu
perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang
dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspaceini
merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup
akomodatifterhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
internet. Aturanhukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (thelegal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi
lewat internet.
Proposal Mefford
ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria”yang merupakan
satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk
meresponkebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang
yangmendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai
dalammenjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan
internasional. Dengan demikian maka ”cyber
law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yangberkaitan dengan
persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan internet.
Sesuai dengan
standart etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan
sebagai berikut:
Menetapkan
prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi Informasi antara lain:
a.
Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
b.
Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional
dan norma hukum baru yang akan terbentuk.
c.
Memperhatikan keunikan dari dunia maya.
d.
Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
e.
Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
f.
Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung
jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public.
g.
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus
direktif dan futuristic.
Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet
seperti: UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan
Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan,
Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar